Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

NAMA

NAMA

JABATAN

NAMA

NAMA

JABATAN

NAMA

NAMA

JABATAN

NAMA

NAMA

JABATAN

NAMA

NAMA

JABATAN

NAMA

NAMA

JABATAN

NAMA

NAMA

JABATAN

NAMA

NAMA

JABATAN